Senin, 24 November 2014

Sudah halalkah makananmu? Bag. 2 (habis)

Masih ingat tulisan saya tentang halal haram? Sampai mana ya kita dulu? Bagi yang belum baca, bisa ngepoin catatan saya di FB. Kali ini saya akan melanjutkan tulisan tentang halal haram terutama untuk makanan yang beredar di wilayah Kota Yogyakarta. Masih dari sumber yang sama.

Apa yang menunjukkan bahwa makanan itu halal? Apakah hanya karena labelnya arab lalu makanan itu jadi halal? No! Big no! Mau tulisannya pakai bahasa Arab, bahasa Latin, hingga bahasa Sansekerta sekalipun, kalau memang dasaranya makanan itu tidak halal, tetap saja tidak halal. Titik. Tidak ada diskusi tentang ini.

Meskipun Yogyakarta termasuk daerah yang mayoritas muslim, ternyata masih banyak potensi pencemaran daging di kota ini. Beberapa potensi pencemaran itu antara lain:
1. Daging sapi yang dioplos daging babi
2. Penggilingan daging sapi campur daging babi
3. Daging ayam dan sapi bangkai
4. Daging anjing, tikus, ular, dll
5. Daging yang diolesi bumbu menggunakan kuas bulu bai
6. Daging yang tidak disembelih menurut syari’at islam
7. Daging yang direndam arak sebelum dipanggang (nanti kita kana bahas ini)
8. Daging impor non-halal dari luar negeri
9. Daging gelonggong
10. Krecek yang biasanya untuk gudeg atau sambal goreng (kita bahas nanti)
11. Daging sampah (sisa dari restoran, hotel, dll)

Mari kita bahas satu persatu. Pertama daging sapi yang dioplos daging babi. Daging babi itu seratnya lebih lembut dari pada daging sapi. Kalau kata teman saya yang non muslim dan pernah mengkonsumsi ini, rasa daging babi memang lebih enak. Sekali lagi lebih enak, jadi hati-hati kalau mengkonsumsi daging yang katanya daging sapi tapi rasanya berbeda dari biasanya.

Dari mana para penjual ini mendapatkan daging babi? Daging babi banyak tersedia di pasar tradisional Yogyakarta. Be carefull, kalau akan menkonsumsi bakso, bakmi, dll. Apalagi belum tersertifikat halal MUI.

Kasihan yang jual donk kalau gitu. Wait! Pahami ilmunya sebelum membeli makanan. Kalau memang yakin makanan itu tidak tercampur daging yang haram, silahkan. Pilihan ada pada kita masing-masing. Sebagai catatan hati-hati kalau membeli masakan olahan daging di daerah perbatasan Klaten. Banyak peternak babi disekitar wilayah itu.


Lalu apakah makanan olahan daging yang sudah kering aman? Tidak. Ada beberapa merk abon dan dendeng sapi yang bermasalah. Antara lain:



Kedua, penggilingan daging sapi campur babi. Tentang ini sudah pernah saya tuliskan sebelumnya. Penggilingan daging sapi yang juga menerima menggiling daging babi  ada di Pasar Patuk dan Pasar Beringharjo. Produk masakan daging yang berpotensi tercemar babi antara lain: Bakso, batagor, sambal goreng, rolade, sphagetti, sosis, lumpia solo, galatin, burger, tahu bakso, dll.

Ketiga daging ayam dan sapi bangkai. Tidak cuma karena dicampur daging haram maka daging yang halal jadi haram, tapi hewan yang sudah jadi bangkai juga haram dimakan. Daging ayam bangkai banyak di jual di Pasar Terban. Ciri-cirinya:
a. Harganya sangat murah
b. Mudah berbau busuk menyengat
c. Warna daging putih kelabu pucat
d. Tekstur dagingnya cepat rusak
e. Tidak ada bekas sembelihan di leher.

Sedangkan daging sapi bangkai banyak bersumber dari daerah Segoroyoso, Pleret, Bantul, dan sebagian besar dipasarkan di Pasar Kranggan. Ciri-ciri dagingnya sama seperti diatas, bedanya warna daging sapi bangkai merah tua agak kelabu.

Keempat, daging anjing, tikus, ular, burung gagak, dll. Sekarang ini mulai banyak warung-warung yang menjual olahan daging binatang tersebut. Ada beberapa sebutan yang lazim digunakan, yaitu B-1 (spesial B-1, sate B-1, bakmi B-1 dll), rica-rica jamu, Scoo be Doo, Tongseng (seng-su, Tongseng Jamu, bebek balap) dll. Sudah tahu kan hukum daging hewan tersebut diatas?

Selanjutnya kelima, daging yang diolesi bumbu dengan kuas bulu babi. Hati-hati dengan ini, karena seringnya kita tidak sampai jeli menanyakan kepada si penjual, kuas apa yang digunakan untuk mengoles bumbu. Juga bisa jadi karena minimnya pengetahuan penjual makana, tidak tahu kalau kuas yang digunakan menrupakan kuas bulu babi.

Menurut data BPS: Pada periode Januari-Juni 2001, Indonesia mengimpor boar bristle dan pig/boar hair sejumlah 282.983 kg atau senilai 1.713.309 dolar AS (Jurnal halal LPPOM-MUI, No. 41/VII/2002)

Keenam, daging yang tidak disembelih menurut pedoman syari’at islam. Hukumnya jelas. Haram. Tidak ada diskusi lagi tentang ini. Beberapa syari’at islam yang sering dilanggar adalah:
a. Tidak dibacakan basmallah atasnya saat disembelih
b. Hewan tidak disembelih tapi ditusuk jantungnya
c. Penyembelihan tidak dilakukan dengan sempurna (bekas sembelihan sangat kecil/sempit)
d. Hewan belum mati tapi sudah dikuliti atau dimasukkan kedalam air panas.

Ketujuh, daging direndam arak sebelum dimasak. Tujuannya adalah agar daging steak and grill menjadi lebih empuk.

Kedelapan, daging impor bermasalah. Daging impor dari Australia dan New Zealand ( Selandia Baru) sebagian besar halal dan tersertifikasi halal oleh lembaga resmi (authority). Akan tetapi, daging impor non-halal dari berbagai Negara perlu kita waspadai. Lalu kenapa dihukumi haram?
a. Hewan tidak disembeli secara syari’at islam
b. Syari’at islam dan syari’at Yahudi untuk penyembelihan (Kosher) tidak boleh dilaksanakan di Negara tersebut
c. Hewan tidak disembelih melainkan ditusu jantungnya.
d. Bila jantung sobek, maka jantung tidak dapat melaksanakan tugasnya memompa darah keluar tubuh.

Kesembilan, daging sapi gelonggong. Sapi gelonggong adalah sapi yang dipaksa minum air yang sangat banyak sebelum disembelih. Tujuannya agar bobot daging bertambah. Ciri-cirinya:
a. Bila digantung, air akan segera menetes dari pori-pori daging.
b. Bila ditekan, segera menggenang air disekitarnya
c. Harga lebih murah disbanding harga daging sapi normal
d. Mudah berbau busuk menyengat
e. Warna daging merah tua agak kelabu.

Kesepuluh, krecek kulit dan kulit rambak. Sudah sangat familiar kan dengan jenis panganan ini. Palagi Yogyakarta yang terkenal dengan Kota Gudeg, tentu saja sudah tidak asing dengan ini. Lalu dimana haramnya? Bukankah ini dari kulit sapi atai kerbau. Jadi krecek kulit dan kerupuk rambak yang dijual di Yogyakarta berasal dari lokasi penyembelihan hewan seperti sentra penyembelihan sapi di desa segoroyoso, Pleret, Bantul dan dijual di pasar-pasat tradisional. Akan tetapi kebutuhan krecek kulit dan kerupuk rambak di Yogya sangat banyak dan suplai dari segoroyoso tidak mencukupi, dan harus dibeli dari luar daerah termasuk luar pulau. Investigasi tim LPPOM menunjukkan bahwa sebagian besar bahan ternyata dibeli daerah non-muslim seperti Toraja, dll.

Terakhir, daging sampah. Daging sampah adalah limbah hotel atau restaurant yang dimumpulkan lagi oleh oknum pemulung, lalu diolah jadi makanan saji dengan harga murah. Ciri-ciri daging sampah atau limbah:
a. Harga masakan relatif lebih murah
b. Aroma masakannya tidak sedap, terutama saat digigit/dikunyah
c. Tekstur dan serat dagingnya pudah dan warna berubah.

Ada banyak yang perlu kita waspadai. Sesuatu yang sejatinya halal, bisa menjadi berubah hukumnya kalau salah memproses. So, sudah halalkah makananmu?

Sumber: Materi presentasi bapak Nanung Danar Dono, Ph.D (Dosen Fak. Peternakan UGM sekaligus Auditor Halal LPPOM MUI Prov. DIY)


Tidak ada komentar: